Kemudian korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi. Selanjutnya pelaku menghalangi mobil korban dengan mengatakan kalau gak kau tambah gak bisa pergi kau.
Karena takut terjadi keributan, korban pun memberikannya sesuai yang diminta yaitu menambahi Rp10.000 sambil memvideokan perbuatannya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil dan membiarkan korban pergi.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban.
"Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan. Pelaku juga mengaku menyetor uang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) kepada Ketua SPBK, Muhammad Marpaung," urai Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dijabarkan Kasat Reskrim, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa video pemerasan yang diamankan dari korban, dua lembar uang pecahan Rp5.000, kartu tanda anggota SPBK, sepasang sepatu berlogo nike yang digunakan pelaku, topi warna biru yang digunakan pelaku, baju warna hijau, rompi warna hitam, dan celana pendek.
"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]