"Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkap Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku Mhd Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jalan Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kemudian, di Jalan Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp10.800.000, serta di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp 900.000.
"Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]