Kemudian pada Jumat, 31 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Ridho sedang berada di Jalan Pematang Pasir. Selanjutnya, personel Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Ridho.
Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka Ridho melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Lalu personil Timsus Jatanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.
"Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Timsus melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku," tegas Kompol Firdaus.
Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa Ridho ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik
Kepada Polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp350.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2013 dan 2019.
Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp330.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2019.
"Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]