WahanaNews-Sumut | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan salah satu pelaku pencurian mobil yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru pada hari Selasa, 05 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial R.B.S alias Bayu (23) warga Jalan Pantai Pakam Lrg Lembur Dusun Serda Guna Desa Karang Rejo, Kec Stabat, Kab Langkat / Lingkungan 24 Ds Renggas, Kec. Medan Marelan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan peristiwa pencurian mobil terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB, ketika korban bernama Martin Luther Sinuraya (63) warga Jalan Jamin Ginting Kel. P Bulan, Kec. Medan Baru sedang berada di ladang di Kabanjahe.
"Saat itu pelapor dihubungi oleh istri dan anak yang mengatakan bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah telah hilang, sehingga membuat pelapor langsung pulang ke Medan," kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Sabtu (16/10/2021).
Setelah sesampainya di Medan, pelapor pun tidak menemukan mobil miliknya dengan Jenis Daihatsu Taft GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. DK 1709 QT dari halaman depan rumah.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 70.000.000, dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," jelasnya.
Petugas yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB, dari daerah Binjai.
"Hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil mobil korban dari depan rumah korban bersama ketiga temannya yang berinisial B.W.P alias Lilik, W.A.P alias Agus, dan H.S alias Putra dengan cara pelaku dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Aula untuk mencari sasaran Mobil yang akan dicuri," sebutnya.