Kepada petugas, pelaku juga mengakui dirinya bersama ketiga rekannya memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Untuk pelaku R dan pelaku B perannya turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban menggunakan Kunci T dan menghidupkan mobil tersebut. Sedangkan pelaku inisial W sebagai Supir membawa mobil tersebut dan pelaku inisial H berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian," ungkap Iptu Irwansah.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membawa mobil tersebut ke rumah pelaku H di Langkat dan pelaku R diberikan uang sebesar Rp. 250.000 serta menjanjikan akan memberikan uang Rp. 1.500.000 apabila mobil tersebut telah berhasil dijual.
"Para pelaku kemudian kembali pulang dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Namun saat diperjalanan, para pelaku mengalami kecelakaan. Dimana pada saat itu pelaku B sebagai supir berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku R duduk berada disamping supir dan pelaku W duduk di belakang tak sadarkan diri saat berada di Klinik Sumatera Binjai," beber Kanit Reskrim.
Dari Mobil Ayla yang digunakan pelaku, petugas mengamankan 1 Kunci Letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE (plat mobil yang dicuri pelaku, korban buat pengaduan di Polres Binjai).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Sedangkan para pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas," pungkasnya. [rum]