Pengakuan dari kedua pelaku bahwa, sepeda motor korban yang mereka curi telah dijual kepada seorang penadah berinisial AM (45), warga Jalan Garu I Medan Amplas.
Lalu, bersama kedua pelaku petugas menuju ke rumah sang penadah. Saat berlangsung penangkapan AM, pelaku AAN mencoba melarikan diri dengan memukul petugas. Atas tindakannya itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku diboyong ke Mako Polsek Patumbak.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Anggota terpaksa menembak kaki sebelah kanan pelaku AAN karena memukul anggota dan mencoba melarikan diri,” terang Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, sambil mengatakan kalau kedua pelaku merupakan residivis kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Dikatakan, AKP Neneng, barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 550.000 sisa penjualan sepeda motor dan sepotong pakaian pelaku.
“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana kepada si penadah baramg curian,” tandas AKP Neneng. [rum]