WahanaNews-Sumut | Terduga penyalahgunaan narkoba, Edianto Pangaribuan (45), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, meninggal dunia usai ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (21/2/2023), sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Pihak keluarga dan ratusan masyarakat Huta Barangan yang tidak terima dengan kejadian tersebut, mendatangai RSU FL. Tobing Sibolga, Selasa (21/2/2023), malam. Keluarga tidak mengizinkan pihak medis untuk mengautopsi jenazah Edianto Pangaribuan, dengan membuat surat pernyataan di atas materai, yang ditandai tangani istri Edianto Pangaribuan, Agustia Maria Sitanggang, dan saksi lainnya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Usai pihak RSU FL. Tobing Sibolga mengeluarkan surat penyerahan jenazah Edianto Pangaribuan, selanjutnya dibawa ke rumah duka dengan di iringi ratusan warga. Kelihatan warga tidak terima atas meninggalnya Edianto Pangaribuan.
Netti Sondang Siahaan, saudara Edianto Pangaribuan mengungkapkan awal muasal Edianto Pangaribuan meninggal dunia, dimana sebelumnya Edianto Pangaribuan bersama rekannya digerebek polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Lalu Korban dan rekannya dibawa dari lokasi penangkapan.
Namun entah bagaimana, satu jam kemudian, keluarga mendapat kabar jika korban telah meninggal dunia di RSU FL. Tobing Sibolga. Kondisi korban mengenaskan dengan beberapa luka pada bagian kening.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Lukanya banyak, bagian atas semua. Luka dibagian kening ada yang sampai dijahit. Kejadian dilapangan kami tidak tahu, tapi disebutkan ada pemukulan,” ungkap Netti.
Terkait keluarga yang tidak berkenan korban di autopsi, Netti menegaskan, jika istri dan keluarga lainnya tidak sanggup melihat badan korban di potong-potong.
“Kita berharap agar masalah ini ditindaklanjuti,” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, dalam keterangan persnya menyebutkan, Selasa (21/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB, personil Polres Kota Sibolga melakukan penangkapan atas terduga kepemilikan narkoba.
“Lokasinya di kilometer 5 Jalan Sibolga-Tarutung. Didapatkan 38 paket ganja, dengan berat 25,71 gram dan 1 bungkus ganja 32,97 gram,” kata Kapolres Sibolga.
Saat ditangkap, sambung Kapolres, terduga melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Selanjutnya terduga mencoba melarikan diri, namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui terduga tidak sadarkan diri, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit FL. Tobing Sibolga Namun sesampainya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meningal dunia oleh dokter yang bertugas.
“Kami sudah meminta agar korban di autopsi untuk menyatakan penyebab kematiannya, tetapi keluarga menolak, sehingga mereka kita minta membuat surat pernyataan penolakan autopsi," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, walaupun keluarga korban menolak untuk proses autopsi, namun pihak keluarga akan bersedia untuk dilakukan ekshumasi, ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan. [rum]