WahanaNews-Sumut | Tim gabungan Sat Narkoba Polres Belawan yang terdiri dari personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan para Kepling setempat melakukan penggrebekan kampung Narkoba di Jalan Rawe V lorong 1 Lingkungan 7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Deli pada hari Jumat (28/10/2022) sekira pukul. 15.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang diduga pengedar dan pengguna narkoba serta barang bukti sebanyak 7 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di Jalan Rawe V lorong 1 Lingkungan 7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Deli.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Menanggapi keresahan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu, Tim gabungan terdiri dari personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan para Kepling menggerebek lokasi tersebut," katanya, pada Sabtu (29/10/2022).
Dari TKP tersebut jelas Herison, pihaknya menciduk 2 orang terduga pengedar dan pengguna Narkoba berinisial AP (25) dan S (40).
"Selain diduga pelaku yang diamankan, kita juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 7 gr, 3 batang pipet runcing, 1 blok plastik klip sedang kosong, 1 blok berisi plastik klip kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, 1 helai kertas isi catatan, 1 buah pulpen warna hitam dan uang penjualan Narkoba jenis sabu Rp. 3, 060.000 ( tiga juta enam puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Dan dari terduga tersangka S di sita barang bukti 1 unit sepedamotor matic warna hitam Lis putih dan hasil tes urinenya Positif," imbuhnya.
Terang Herison, kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini akan di lakukan terus secara berkesinambungan dan tentunya bersinergi dengan aparat terkait, Kepling dan masyarakat yang bertujuan menghindarkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Zat Aditif lainnya.
"Selanjutnya kedua terduga Pengedar dan pengguna Narkoba di jebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," terangnya.