WahanaNews-Sumut | Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polres Tapanuli Utara melakukan pengecekan lahan hutan yang diduga terjadi pembalakan liar (Ilegal logging) di Dolok partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (7/2/2023).
Dalam release yang diterima media, menyebutkan pengecekan dilakukan atas sesuai pemberitaan salah satu media yang memberitakan di daerah tersebut terjadi pembalakan liar.
Baca Juga:
KPH Mukomuko Bengkulu Dampingi Desa Dekat Hutan untuk Kawasan Perhutanan Sosial
Adapun yang turut hadir dalam pengecekan lahan dari Polres Kanit Tipidter Aipda I. Barus, bersama Tim, Kabid Lindup Cardo Simanjuntak bersama staf, Suleiman Sipahutar dan Samson Hutabarat dari UPT kehutanan KPH XII Tarutung, Anto Tobing Sekdes Hutatoruan I Parbubu Pea dan masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan lahan yang berada di dolok partangiangan Desa Parbubu Pea yang ditebangi kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan Hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020. [Tohap Simaremare]