WahanaNews-Sumut | Personil Unit Pidum Polres Langkat ringkus Tujuh pelaku rudapaksa siswi SMA di Kabupaten Langkat, satu diantaranya ternyata masih anak di bawah umur, Rabu (2/3/22) sekira pukul 11.00 WIB.
Akibat peristiwa yang menimpa korban yang masih duduk di bangku SMA kelas II tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT / tanggal 27 Februari 2022.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Adapun ke 7 pelaku masing-masing berinisial, FLG (16) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, DP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, MFA (15) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, AP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, YP (17) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Kemudian, DDL (16) warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dan WM (35) warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH mengatakan, peristiwa berawal pada Sabtu (26/2/22), sekira pukul 22.00 WIB, saat itu pelapor berinisial RO (58) warga Kecamatan Batang Serangan tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Lalu RO melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban.
“Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban, namun tidak diangkat sama sekali. Kemudian Minggu pagi sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, lalu RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.