“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawan,” paparnya.
Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22), sekira pukul 09.20 WIB, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Dari informasi itu, kemudian petugas menuju Padang Tualang untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11.30 WIB, para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan. [rum]