WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajah Mada).
Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupati Deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, SH, MH dan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru
Ipda Regi Putra Manda, Senin (10/1/2022).
Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB, korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, saat itu sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajah Mada.
"Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," kata Kapolsek Kompol Fathir.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani rawat inap (Opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp 10.000.000, juta rupiah, 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.
Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.
"Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru
Ipda Regi Putra Manda melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang," sebutnya.