Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku R.B.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban)," ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia (pelaku) mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000," beber Kapolsek.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 10.000.000, yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp 6.000.000, dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengaku bahwa ia sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegas Kapolsek. [rum]