WahanaNews-Sumut I Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya, menuntut Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (30/8/2021)
Dalam dakwaan JPU disebut, terdakwa terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.
Baca Juga:
Kebersamaan guru TK Pembina Bandar di pagi hari fondasi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif
"Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga menolak permohonan M Syahrial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator".
Baca Juga:
Kabar Gembira Bagi Pedagang KEK Sei Mangkei ,PT.Kinra Gelar Audensi Ke II Dengan Pedagang Kawasan
"Penuntut Umum berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 SEMA No. 4 Tahun 2011," katanya.
JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, untuk meminta dukungan dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
"Menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," katanya.