Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar.
Uang itu lalu diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan.
Baca Juga:
INALUM Tajamkan Daya Saing Lewat Inovasi Hijau di TIS 2025
Atas tuntutan tersebut, Syahrial akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 September 2021. (tum)