Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/4/1/2025/Polsek Pinangsori telah dikeluarkan sebagai bukti penerimaan laporan tersebut.
Baca Juga:
Tenaga Honorer Penajam Paser Utara Diberi Status PPPK Paruh Waktu 2024
H.Simamora, abang Kandung korban berharap agar pihak kepolisian bisa menangkap pelaku pemukulan terhadap adeknya.
"Kami dari pihak keluarga korban, berharap agar kasus ini segera di tidak lanjuti oleh pihak kepolisian. Dan kami yakin polisi bisa lebih profesional dalam menangani Perkara seperti ini, ini sudah sangat mempengaruhi kenyamanan kami sebagai abang Abang nya," ucap Simamora di kediaman nya saat di jumpai awak media pada Kamis, pagi (30/1/2025).
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]