WahanaNews-Sumut | Masih ingatkah terhadap kasus penyiraman air keras yang di alami oleh salah seorang wartawan bernama Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban mengalami kekerasan akibat disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring korban kekerasan disiram air keras, mengungkapkan saat itu anaknya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Sampai kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata," tulis ibu Persada dalam keterangannya yang beredar di grup WA kalangan wartawan, Minggu (17/10/2021).
Ia menerangkan bahwa anaknya Persada sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anaknya, melainkan anaknya dipanggil sebagai saksi atau terlapor.
"Surat yang dikirimkan itu adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tua Persada," ungkapnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Alangkah terkejutnya, Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring usai membaca surat yang dikirimkan kepadanya tersebut yang berisikan surat panggilan.
"Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras Heri Sanjaya Tarigan," bebernya.
Laporan balik itu dilakukan Heri Sanjaya Tarigan, yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.