Usai menyampaikan tuntutannya di kantor Bupati Samosir, petani yang tergabung dalam STKS pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD Samosir yang diterima oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon, dan sejumlah anggota DPRD yang seyogianya hadir dalam rangka rapat paripurna Ranperda Masyarakat Hukum Adat.
Ketua STKS Samosir Esbon Siringoringo bersama Komunitas Masyarakat Adat dan beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa saat diterima pimpinan DPRD Samosir di ruang rapat DPRD Samosir. “Bahwa aksi kami, selain mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Daerah, mereka juga menyampaikan pernyataan dan sikap dalam rangka peringatan hari HAM pada tahun 2021 ini," ujar Esbon Siringoringo.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selain itu, massa pengunjuk rasa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena Masyarakat Adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang di klaim Negara sebagai Kawasan Hutan Negara," pintahnya.
Kemudian diminta kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir turut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," sebutnya.
Kemudian Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap organisasi petani atau Serikat Tani Kabupaten Samosir yang tidak memiliki badan hukum. Putusan MK N0 87 Tahun 2013 bahwa setiap warga (petani) berhak menentukan organisasinya dan berhak mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dari Negara.
"Pemkab Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir agar meningkatkan alokasi anggaran untuk pertanian, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan APBD tahun 2021 terlihat masih terlalu rendah persentasi pemenuhan hak Ekosob rakyat khususnya petani yaitu pertanian 2,4 % dan Pendidikan 25,7 %," ungkapnya, sembari berharap Pemkab Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk menganggarkan di APBD dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan para petani Organik atau para petani selaras alam di Kabupaten Samosir," harapnya.