WahanaNews-Sumut | Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Polsek Sunggal cukup menyita perhatian publik. Pasalnya Br. Simanjuntak ini mengaku telah diminta membayarkan uang pencabutan laporan yang di alami anaknya atas kasus penganiayaan ringan di Polsek Sunggal.
Yang mana, Br. Simanjuntak tersebut sehari - hari berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kampung Lalang itu sempat merasa ketakutan setelah informasi yang diberikan kepada kru Wartawan akan berdampak terhadap anaknya yang telah dibebaskan dari Polsek Sunggal pada tanggal 02 November sekira pukul 21.00 WIB, lalu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Melalui salah seorang anggota keluarga Br. Simanjuntak bernama Sion, memberitahukan kepada WahanaNews-Sumut agar tidak memberitakan kembali ke publik perihal pemberian uang pencabutan laporan di Polsek Sunggal.
"Bang gak usahlah masukkan ke media lagilah itu bang, takut kami masalah ini berlanjut dan adikku ditangkap lagi. Abang udah konfirmasi ke Polsek Sunggal. Barusan ditelpon pihak Polsek Sunggal kami, disuruh lagi ke Polsek Sunggal ini bang mau buat video pernyataan bahwa pernyataan memberi uang itu tidak benar, bahwa kami tidak ada menyerahkan uang pencabutan laporan seperti yang abang tanyakan ke Polsek itu, abang tanyakan ke mereka kan bang," ucap Sion dari sambungan selular, berselang sekitar tiga jam setelah dikonfirmasi wartawan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tentang prahara uang pencabutan laporan itu, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 13.36 WIB.
Diselesaikan Secara Restorative Justice dan Berdamai dengan Kekeluargaan
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pada Hari Sabtu (12/11/2022), Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengirimkan video mengenai pernyataan bantahan Br. Simanjuntak yang berdurasi 00:46 detik, dalam video tersebut terlihat Br. Simanjuntak memberikan keterangan dan membantah bahwa proses urusan anaknya yang bernama Rido yang diproses di Polsek Sunggal tidak ada uang diminta sejumlah 8 juta rupiah, dan kasus itu telah selesai dan berdamai secara kekeluargaan.
Berikut isi video yang berdurasi 00:46 detik, "Bahwa saya yang bernama Aini Nursaida Br. Simanjuntak ibu kandung dari Yusuf Hamonangan Sitepu bahwa terkait proses urusan anak saya Rido yang diproses di polsek sunggal tidak ada uang diminta sejumlah 8 juta rupiah," ucap Aini Nursaida Br. Simanjuntak dalam narasi video yang diterima WahanaNews-Sumut dari Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam keterangan yang diterima WahanaNews-Sumut dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan isi dalam keterangan dalam video tersebut. Menurut Hadi kasus itu telah selesai dan berdamai secara kekeluargaan