"Silahkan klarifikasi kembali ya lae. Sesuai Video ibu itu yang dibuat, pokok kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan," tulis Kabid Humas Polda Sumut via pesan Whatsapp kepada WahanaNews-Sumut pada Hari Sabtu (12/11/2022), malam.
Sambung Hadi menjelaskan artinya sudah clear bahwa kasus itu sudah diselesaikan secara restorative justice. Kedua pihak berdamai dimana pihak pelaku memberikan kompensasi kepada korban dan penyidik memfasilitasinya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Inilah videonya lae. Kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan," tulis Hadi mengakhiri.
Berita sebelumnya, oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Oknum Penyidik yang berinisial TAUF diduga meminta uang kepada masyarakat dengan modus pencabutan laporan sebanyak Rp 8 juta rupiah. Hal ini dikatakan warga Br. Simanjuntak (52) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kampung Lalang saat anaknya berinisial RD (23) ditangkap Polsek Sunggal akibat berkelahi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Anak saya berkelahi sama tukang jual ayam lalu ditangkap Polisi. Saya bayar perdamaian Rp 15 juta ke lawan anakku itu, Rp 8 juta rupiah lagi kepada Polisi," ungkap Br. Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Lanjut Br. Simanjuntak menjelaskan, awalnya ia diminta untuk menyediakan uang Rp 50 juta rupiah. Karena tidak mampu mengusahakan uang sebanyak itu maka anaknya tak bisa keluar penjara, sampai satu bulan anakku ditahan di sel Polsek Sunggal.
"Awalnya diminta uang perdamaian Rp 50 juta rupiah tetapi karena kami tidak punya uang sebanyak itu, jadi di ulur - ulurlah perdamaian itu. Sampai satu bulan anakku di penjara Polsek Sunggal," ujarnya.