WahanaNews-Sumut I Dinas Kependudukan Catatan Sipil
(Disdukcapil) di kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara tidak konsisten
dalam memberikan data konsolidasi dan data pelayanan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Akibatnya KPU Sumut mengalami kendala saat melakukan proses
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Herdensi, dari kedua data itu setidaknya akan
diketahui penduduk yang telah berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah
domisili. Selanjutnya akan dikonversi menjadi data pemilih.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Analisis Kekuatan Koalisi Bobby-Surya dan Edy-Hasan
"Itu yang menyebabkan beberapa KPU kabupaten/kota
progres data pemutakhirannya 0. Padahal pasti tiap hari ada yang berusia 17
tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili," kata Herdensi, Sabtu
(21/8/2021).