Dijelaskannya, pemutakhiran data pada prinsipnya adalah
proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan
melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Selain Disdukcapil, KPU juga berharap akam terjalin kerja
sama serupa dengan sejumlah lembaga/instansi yang bisa mendukung pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan, seperti Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam
I/BB dan Polda Sumut.
"Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan
lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,"
pungkasnya. (tum)