Dijelaskannya, pemutakhiran data pada prinsipnya adalah
proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan
melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.
Baca Juga:
Seluruh Karyawan PT.MURINDA IRON STEEL yang Bekerja di kawasan industri kek seimangkei mengucapkan selamat HUT ke-52,"Semakin kokoh,inovatif dan terus menjadi pelopor terpercaya"
Selain Disdukcapil, KPU juga berharap akam terjalin kerja
sama serupa dengan sejumlah lembaga/instansi yang bisa mendukung pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan, seperti Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam
I/BB dan Polda Sumut.
"Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan
lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,"
pungkasnya. (tum)