"Irigasi ini tidak memiliki sumber air, sawah disini hanya
persawahan tada hujan. Ini dana PEN yang membangun ?" kata Hutagalung, setengah
bertanya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Atas kejanggalan kehadiran proyek dimaksud, Aparat Penegak
Hukum (APH) baik pemeriksa internal dalam hal ini Inspektorat Kab. Tapanuli
Utara, Satuan Reserse Tipikor Polres Taput dan Kejaksaan Negeri Tarutung diminta
tidak tinggal diam. Sebab disiyalir dalam perencanaan dan pelaksanaanya terdapat
indikasi yang merugikan keuangan negara. (tum)