Sebagaimana diketahui, RSUD Sidikalang memberhentikan
12 THL pada 30 April 2021. 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu
tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani direktur Sugito
Panjaitan.
Baca Juga:
Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak, tanpa
kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Hendra Tambunan Bantah Fraksi PDI Perjuangan Dairi Tolak PT DPM
Padabeberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona
Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai
menggebrak meja, saat rapat komisi. (tum)