Sebagaimana diketahui, RSUD Sidikalang memberhentikan
12 THL pada 30 April 2021. 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu
tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani direktur Sugito
Panjaitan.
Baca Juga:
Halim Lumbanbatu Gelar Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Dairi 2024-2029
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak, tanpa
kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Dua Ribuan Masyarakat Dapil IV Dairi Hadiri Syukuran Wanseptember Situmorang
Padabeberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona
Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai
menggebrak meja, saat rapat komisi. (tum)