Sebagaimana diketahui, RSUD Sidikalang memberhentikan
12 THL pada 30 April 2021. 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu
tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani direktur Sugito
Panjaitan.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Dairi Sikapi Positif Aksi Warga Mendukung Investasi
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak, tanpa
kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Amdal PT DPM Lulus Verifikasi Administrasi, Kini Menunggu Sidang Komisi di KLH
Padabeberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona
Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai
menggebrak meja, saat rapat komisi. (tum)