Sebagaimana diketahui, RSUD Sidikalang memberhentikan
12 THL pada 30 April 2021. 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu
tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani direktur Sugito
Panjaitan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak, tanpa
kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Telah Siapkan Usulan Tentang Perubahan Status PPPK
Padabeberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona
Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai
menggebrak meja, saat rapat komisi. (tum)