WahanaNews-Sumut | Remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mengikuti Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara virtual.
Kemudian melaksanakan Pemberian Remisi Khusus yang dilakukan secara simbolis kepada 1 orang Perwakilan WBP penerima RK I dan RK II yang diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Lapas Klas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar, Sabtu (22/04).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-634.PK.05.04 Tahun 2023 Pengurangan Masa Pidana remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2023 diberikan kepada 408 orang Narapidana yang beragama dengan rincian penerima RK I sebanyak 402 orang dan penerima RK II sebanyak 6 orang dengan besaran hari yang berbeda – berbeda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar melalui Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan, selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.
Dan kepada seluruh petugas jajaran Pemasyrakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi Saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini, akhir kata saya ucapkan “Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah”. [tum)