WahanaNews.co |
Sebanyak 153 warga binaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten
mendapat remisi khusus (RK) pada Hari Raya Waisak tahun ini.
Pemberian remisi itu dilakukan serentak secara virtual
oleh seluruh UPT Permasyarakatan Kanwil Banten, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Dari 153, ada 7 warga binaan beragama Budha
dilaksanakan di Aula Rutan I Tangerang.
Sebelum pemberian remisi, diawali dengan sambutan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh
Kadivpas Banten, Nirhono Jatmokoadi, dilanjut dengan pembacaan Surat Keputusan
Remisi Waisak Tahun 2021 oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan
Kerjasama, Adang Ruswandi.
Lalu, dilanjut pembacaan sambutan Menteri Hukum dan
HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Banten diwakili oleh
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Banten.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Penyerahan SK remisi ke 7 warga binaan itu terdiri dari
5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 2 orang mendapatkan 15 hari potongan masa
penahanan pidana dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan Negar Kelas I Tangerang
yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk
memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu
berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan
pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri
yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Reynhard.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga,
menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,
tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan
di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.