Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak
narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan
kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilayani.
Hilman selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang
mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi dapat
memotivasi para warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik sehingga
menjadi warga yang berguna bagi sesama, bangsa, dan negara, baik selama
menjalani masa pidana maupun setelahnya.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
"Pemberian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi
warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah berkelakuan baik,
oleh karena itu semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk
terus berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku
di pemasyarakatan, sehingga diharapkan nantinya bisa berguna bagi sesama,
bangsa dan negara," tutur Hilman.
Semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan I
Tangerang termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau pungli serta
gratifikasi, hal tersebut ditegaskan oleh salah satu warga binaan yang
mendapatkan remisi.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
"Pelayanan di Rutan Tangerang yang saya dapatkan
selama ini sangat baik, tidak ada Pungli dalam pemberian layanan, saya pun
mendapatkan remisi ini tanpa adanya biaya atau Pungli dari petugas, saya sangat
berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan I Tangerang," ucap salah satu warga
binaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana
diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan
pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang
Remisi. (Tio)