Ditambahkan Hardiman, ada dua hal dasar untuk menyatakan sahnya kepengurusan ini.
Pertama, kepengurusan terbentuk dari hasil sidang Musyawarah Cabang IV (Muscab) yang merupakan keputusan tertinggi organisasi.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Kedua adalah surat keputusan kepengurusan yang dikeluarkan dewan pimpinan daerah organda Jawa Barat.
"Ini adalah sebagai bentuk pengakuan resmi atas kepengurusan organda kota Bekasi hasil mucab IV", tegasnya
Kepada Wahana News, Irvan juga mengungkapkan bahwa ada surat keberatan yang diterima DPD Jabar dari kota Bekasi yang mengatasnamakan pengurus organda kota Bekasi, namun pihaknya mengabaikan surat tersebut.
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Menurutnya surat tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki legalitas hukum sebagai pengurus organda kota Bekasi.
Irvan menegaskan, pasca keputusan sidang Muscab IV, pengurus lama sudah dinyatakan demisioner, artinya tidak boleh lagi ada pihak lain selain yang diputuskan sidang muscab.
Tidak boleh lagi ada pihak pihak lain yang dapat mengatasnamakan diri sebagai pengurus organda kota Bekasi, dan tidak boleh ada pihak lain diperkenankan menggunakan fasilitas dan kelengkapan administrasi yang dimiliki DPC organda kota Bekasi.