"Sebagi pejabat yang berkompeten harusnya
bertanggungjawab dalam kepemimpinanya. Tidak malah abai dengan informasi dan
fakta yang ada. Sikap abai itu tidak selayaknya dilakukan Kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK atas
kegiatan proyek yang ada di instansinya," ujar Marolop.
Baca Juga:
Pemeriksaan Tiga Kepala Desa di Tapanuli Utara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Sekedar untuk diketahui proyek pengaspalan jalan yang
dikelola Dinas PUPR Humbang Hasundutan, berlokasi di daerah Desa Sihastonga
Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan
juta lebih sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2018 lalu, namun dinilai
berbagai elemen masyarakat dikerjakan asal jadi dan diduga ada rekayasa
anggaran sehingga perlu diusut oleh aparat hukum.
Kemudian Peningkatan jalan parlilitan Pearaja Ambalo
sumberdana Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih
terkesan amburadul sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Kaomitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus
bertanggung jawab.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Cek Pembangunan Jalan Pusuk-Parlilitan
"Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan
Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan
dikerjakan asal jadi. Dimana keberadaan proyektersebut sudah rusak. Disejumlah
titik pasangan salirannya sudah amblas, bahkan sebagian lantai tidak ada
pasangan batu,"ujar warga setempat yang meminta jatidirinya dirahasiakan.