4.Besaran
kenaikan NJOP PBB pada tahun 2019 bervariasi sesuai dengan zona dan perkembangan
wilayahnya. Daerah yang berada pada zona komersial kenaikan NJOP nya lebih
besar dibandingkan dengan daerah yang berada di zona non komersil dan daerah
yang berada pada zona sama (komersil atau non komersil) akan tetapi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, kenaikan NJOP nya lebih besar dibandingkan
dengan daerah yang kurang berkembang.
Baca Juga:
Hadiri Munas ASWAKADA, Wawali Kota Bekasi Tegaskan Peran Stategis Wakil Kepala Daerah
5.Bahwa
berdasarkan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bekasi No.02 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79, Wali Kota Bekasi Resmikan Sub Polrestor Pekayon Jaya
a. 0.1 % untuk NJOP s/d Rp.500 juta.
b. 0.15 % untuk NJOP > Rp.500 juta s/d 1 milyar.
c. 0.25 % untuk NJOP > Rp.1 milyar