4.Besaran
kenaikan NJOP PBB pada tahun 2019 bervariasi sesuai dengan zona dan perkembangan
wilayahnya. Daerah yang berada pada zona komersial kenaikan NJOP nya lebih
besar dibandingkan dengan daerah yang berada di zona non komersil dan daerah
yang berada pada zona sama (komersil atau non komersil) akan tetapi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, kenaikan NJOP nya lebih besar dibandingkan
dengan daerah yang kurang berkembang.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Bekasi Sabet Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik
5.Bahwa
berdasarkan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bekasi No.02 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
a. 0.1 % untuk NJOP s/d Rp.500 juta.
b. 0.15 % untuk NJOP > Rp.500 juta s/d 1 milyar.
c. 0.25 % untuk NJOP > Rp.1 milyar