4.Besaran
kenaikan NJOP PBB pada tahun 2019 bervariasi sesuai dengan zona dan perkembangan
wilayahnya. Daerah yang berada pada zona komersial kenaikan NJOP nya lebih
besar dibandingkan dengan daerah yang berada di zona non komersil dan daerah
yang berada pada zona sama (komersil atau non komersil) akan tetapi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, kenaikan NJOP nya lebih besar dibandingkan
dengan daerah yang kurang berkembang.
Baca Juga:
Tanti Herawati Kantongi Keluhan Warga Soal Pendidikan dan Kesehatan di Momen Reses Ke-III 2025
5.Bahwa
berdasarkan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bekasi No.02 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Evi Mafriningsianti Ajak Masyarakat Awasi Kabel Udara di Momen Reses
a. 0.1 % untuk NJOP s/d Rp.500 juta.
b. 0.15 % untuk NJOP > Rp.500 juta s/d 1 milyar.
c. 0.25 % untuk NJOP > Rp.1 milyar