6.Kenaikan
NJOP PBB solah olah meningkat sangat tinggi (50 % s/d 100 %) karena adanya
perpindahan tarif dari 0.1 % atau dari 0.15 % ke. 0.25 %.
Baca Juga:
Kota Bekasi Targetkan Terobosan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Contoh simulasi:
1.Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0.1 % ke 0.15%
berdasarkan angka 6 di atas sebagai berikut:
NJOP 2018 awal Rp.490.000.000 x 0.1 % = 490.000.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
NJOP 2019 menjadi Rp.580.000.000 x 0.15 % = 870.000
Dari contoh perhitungan di atas, terlihat terjadi kenaikan NJOP Sebesar 18 %, akan
tetapi , hal tersebut karena terjadi perpindahan tarif PBB. Maka terhadap
pembayaran PBB nya meningkat sebesar 77 %.