2.Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0.15 % ke 0.25 %
berdasarkan angka 6 di atas sebagai berikut:
NJOP 2018 awal 880.000.000 x 0.15
% = 1.320.000
Baca Juga:
Hadiri Munas ASWAKADA, Wawali Kota Bekasi Tegaskan Peran Stategis Wakil Kepala Daerah
NJOP 2019 menjadi 1.080.000.000 x 0.25 % = 2.700.000
Dari contoh
perhitungan di atas terjadi kenaikan NJOP Sebesar 22 % akan tetapi karena
terjadi perpindahan tarif PBB, hal tersebut karena terjadi perpindahan tarif
PBB. Maka terhadap pembayaran PBB nya meningkat sebesar 104 %.
Baca Juga:
Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79, Wali Kota Bekasi Resmikan Sub Polrestor Pekayon Jaya
Penjelasan
di atas dapat kami simpulkan bahwa pengembangan infrastruktur dan SDM dalam
pembangunan daerah kota Bekasi ditopang dengan
Peningkatan
target APBD kota Bekasi pada tahun 2019 menjadi Rp.6.637.597.202.085. Dimana
komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi sebesar
Rp.3.273.595.338.220. seiring dengan peningkatan tersebut maka target
Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menopang pengembangan infrastruktur dan SDM dalam
pembangunan daerah Kota bekasi.
Kebijakan
penyesuaian atas nilai jual objek tanah tahun 2019 di kota Bekasi ditetapkan
dengan memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi wajar dan
masih dibawah harga pasar, dimana didalam penilaian NJOP dilakukan berdasarkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pertimbangan harga pasar dan juga kriteria
jalan (Negara, Provinsi dan Kabupaten/kota) dengan memperhatikan unsur ekonomis
dan keadilan yang dilakukan secara parsial.