WahanaNews.co I Sejumlah mantan pegawai Bank BRI di
Sumatera Utara yang di PHK sepihak tanpa mendapatkan hak-haknya mengadu kepada Albert
Soekanta Ketua Umum Relawan Padamu Negeri.
Baca Juga:
RPN DKI Terima Pengarahan dari Rumah Bersama Mas Pram-Bang Doel
Relawan Padamu Negeri adalah salah satu organ relawan Jokowi yang
tergabung dalam Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat (AKAR). Akar sendiri adalah
kumpulan 51 Relawan Jokowi.
Dalam penjelasan mantan pegawai Bank BRI yang di PHK tanpa pesangon
dan hak-hak lainnya sebagiamana diatur dalam Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang
tenaga kerja, permasalahan itu terjadi sejak tahun 2020.
Baca Juga:
RPN Sumut Gelar Rakorda Nyatakan Komitmen Kawal Pilkada Serentak 2024
Surat dari Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, menegaskan
hak mereka sekitar Rp200 juta s/d Rp300 juta per orang.