Baru-baru ini para pegawai yang di PHK, dipanggil ke BRI
Pusat dan ditawari pesangon sebesar Rp80 juta per orang.
Baca Juga:
Relawan Padamu Negeri Sambut Baik UUD 1945 Kembali ke Aslinya
Nama-nama pegawai tersebut: 1. Tri Novalina Manurung (Teller
BRI Cabang Iskandar Muda Medan) 2. Friska Daniaty Ginting (Teller BRI Cabang
Iskandar Muda Medan) 3. Martha Panjaitan (Teller BRI Cabang Iskandar Muda
Medan) 4. Rita Kardina Siahaan (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan) 5. Reny
Mahrany (Teller BRI Cabang Lubuk Pakam) 6. Braira Diksa Evalina (Teller BRI
Cabang Stabat) 7. Ori Aurora V Samual (Teller BRI Cabang Iskandar Muda) 8. Theresna
Fransiska Sitorus (Teller BRI Cabang Iskandar MUda Medan) 9. Martha Anggi
Sartika Simatupang (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan) 10. Braira Dixsa
Evalina (Teller BRI Cabang Stabat).
Sebelumnya, para mantan pegawai BRI itu sudah mengadu kepada
Komisi 2 DPRD Kota Medan Tahun 2020.
Baca Juga:
Pemenangan Cagubsu Edy-Hasan, DPD RPN Sumut Konsolidasi ke DPC Deli Serdang
Tahun lalu, Komisi 2 DPRD Kota Medan telah mempertanyakan
dan mendesak BRI Medan Sumatera Utara agar memberikan hak-hak pegawainya yang
di PHK. Juga mengkonfimasi langsung ke pihak BRI Medan, yang diterima oleh I
Made Suka didampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan, Bagian SDM di PT. BRI wilayah
Medan, pada tanggal 8 Desember 2020.