Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan yang hadir kalai itu, Sudari,
Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dari Partai PDI Perjuangan, Harris Kelana
Damanik dari Partai Gerindra, dan Johannes Hutagalung dari Partai PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Relawan Padamu Negeri Sambut Baik UUD 1945 Kembali ke Aslinya
Sudari mempertanyakan atas hak 9 orang eks mantan karyawan
bertugas sebagai teller di Bank BRI Medan, menjalankan tugas selaku wakil
rakyat yang membidangi ketenagakerjaan.
Harris Kelana Damanik pada kesempatan itu meminta kepada
perwakilan dari PT Bank BRI (Persero) Tbk, untuk menghadirkan langsung pimpinan
yang bisa memberikan keputusan langsung, agar kehadiran para wakil rakyat dan
eks karyawan BRI ke tempat itu tidak sia-sia.
Baca Juga:
Pemenangan Cagubsu Edy-Hasan, DPD RPN Sumut Konsolidasi ke DPC Deli Serdang
Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, juga menegaskan, agar
pemecatan yang dilakukan oleh PT Bank BRI Wilayah Medan menggunakan rasa
kemanusiaan dan mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku, sesuai
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.