2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas
Baca Juga:
Korlantas Gelar Pekan Keselamatan September, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas
Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas
dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP
sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama
lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.
3. Isi Data Diri
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi
Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi
"perpanjangan SIM". Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP,
foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.
4. Tes Kesehatan dan Psikologi