WahanaNews.co|Diduga dampak dari statemen Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Jakarta Timur, Widodo, sejumlah bangunan gedung di wilayah Jakarta Timur berdiri tanpa IMB, tidak sesuai IMB, bahkan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Dikutip dari berita resmi Pemkot Jakarta Timur, Kasudin Widodo saat kegiatan pelaksanaan sidang yustisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Ruang Serbaguna Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, denda yang dikenakan kepada pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 bervariasi sesuai dengan pelanggarannya dan tetap sesusai dengan kemampuannya untuk membayar denda.
Pembongkaran di lapangan tidak semua di bongkar. Namun hanya beberapa saja yang dibongkar dengan harapan pelanggar yang lain ketika melihat merasa takut dan kembali mengurus izin dengan benar.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
"Misalnya jika ada 10 titik bangunan yang di bongkar hanya satu saja, dengan harapan yang melihat ketakukan dan kita bukan tembang pilih tapi strategi kita saja dalam menyadarkan warga yang melakukan pelanggaran," ujar Widodo.
Statemen tersebut dijadikan celah oleh sebagian masyarakat yang menyelenggarakan bangunan gedung untuk melakukan pelanggaran Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Terbukti, satu unit bangunan gedung dengan IMB 4 lantai di Jl. P. Komaruddin Rt 003 Rw 002, Cakung Jakarta Timur sementara pembangunannya diselenggarakan 6 lantai. Bangunan tersebut ditengarai menyalahi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Selain itu, pemilik bangunan diduga sengaja meletakkan papan IMB di lantai atas bangunan agar sulit terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung, dalam Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Pantauan WahanaNews.co di lokasi, belum ada tindakan nyata yang dilaksanakan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan bangunan tersebut, kondisi fisik bangunan sudah mencapai 50-60 persen.
Sementara berdasarkan Pergub No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung Pasal 6 ayat (8) dinayatakan, batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya paling lama 7 hari kelender sejak SP diterima.
Pasal 15 ayat (3) batas waktu penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender terhitung sejak penyegelan dilaksanakan. Pasal 21 disebutkan, pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender sejak SPB diterima.
Dalam Pasal 23 ayat (1) secara jelas dinyatakan, dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa. Bongkar paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (21/06) pukul 08.34 terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung tersebut, tidak bersedia memberikan jawaban. (JP)