Hal senada disampaikan Kepala Desa Lumban Ina Ina, Saut
Lumbantoruan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak tanggap pada keluhan masyarakat, atas tindakan brutal PT MIK.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"PT MIK dengan leluasanya
mengambil tambang batu dari lahan warga, sedangkan usaha warga semakin
terhempit dan jalan desa rusak, sulit dilintasi karena tebaran abu dari truk,"
kata Saut Lumbantoruan.
Tebaran abu juga menutupi tanaman pertanian, sehingga
menyebabkan kerusakan pada produksi.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara,
Heber Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keberadaan PT MIK di wilayah
itu sudah memiliki izin sesuai prosedur yang berlaku.