Hal senada disampaikan Kepala Desa Lumban Ina Ina, Saut
Lumbantoruan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak tanggap pada keluhan masyarakat, atas tindakan brutal PT MIK.
Baca Juga:
Pertambangan Tanpa Izin Marak di Toba, Polisi Terkesan Tutup Mata
"PT MIK dengan leluasanya
mengambil tambang batu dari lahan warga, sedangkan usaha warga semakin
terhempit dan jalan desa rusak, sulit dilintasi karena tebaran abu dari truk,"
kata Saut Lumbantoruan.
Tebaran abu juga menutupi tanaman pertanian, sehingga
menyebabkan kerusakan pada produksi.
Baca Juga:
Aktifitas Galian yang Diduga Ilegal di Lumbanjulu, DISLINDUP Toba: Kalau Ada Korban Nyawa Bisa Langsung Memberhentikan Kegiatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara,
Heber Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keberadaan PT MIK di wilayah
itu sudah memiliki izin sesuai prosedur yang berlaku.