SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan penganiayaan di Dairi memasuki babak baru yang penuh misteri. Korban, Roy Erwin Sagala, mengaku kebingungan setelah menerima dua pernyataan berbeda dari penyidik dan penyidik pembantu terkait penyitaan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Perbedaan pernyataan ini memicu pertanyaan besar tentang proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pada Sabtu (8/2/2025) lalu, korban menghubungi IPDA Dzaky Raditya Wardana, penyidik yang menangani kasusnya. IPDA Dzaky menyatakan akan melakukan penyitaan rekaman CCTV, namun menunda hingga Senin (10/2/2025) karena hari Sabtu sudah sore dan Minggu merupakan hari libur. Namun, di hari yang sama, Brigpol Abdul Izhar, penyidik pembantu, memberikan pernyataan yang berbeda. Izhar menyatakan belum bisa melakukan penyitaan karena belum mendapatkan izin dari pengadilan. Pengadilan, menurut Izhar, mensyaratkan penetapan tersangka terlebih dahulu sebelum izin penyitaan dikeluarkan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Dairi: Bayangan Kekuasaan dan Misteri Rekaman CCTV?
"Kata penyidik (IPDA Dzaky), CCTV akan disita, tapi karena sudah sore dan besok libur, katanya Senin. Dia minta saya komunikasi dengan Izhar," ujar Roy menirukan ucapan IPDA Dzaky.
"Tapi Izhar bilang ada kendala izin dari pengadilan, harus ada penetapan tersangka dulu. Dia berjanji akan mendiskusikan hal ini ke Kasat dan KBO," tambahnya menceritakan pernyataan Brigpol Izhar.
Perbedaan pernyataan ini membuat Roy Erwin Sagala bertanya-tanya tentang kelanjutan proses penyidikan kasusnya. Apakah ada kendala internal dalam proses penyidikan atau ada hal lain yang disembunyikan?
Baca Juga:
AKBP Netty Siagian Bongkar Sikap Mayor Teddy, Latar Belakangnya Bukan Kaleng-kaleng
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, yang baru beberapa hari menjabat, menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Dairi, karena Kanit dan anggota saya belum mendapat paparan tentang kasus ini. Bila ada perkembangan, saya akan kabari teman-teman media," ungkapnya pada Sabtu (8/2/2025) lalu.
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut agar turun tangan atas kasus yang dialami Roy Erwin Sagala.