"Saya minta Kapolda Sumut turun tangan atas kasus dugaan penganiayaan di Dairi," tutupnya.
Ketidakjelasan informasi dari pihak kepolisian ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan kecemasan bagi korban. Publik pun menantikan kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Apakah penyitaan rekaman CCTV akan segera dilakukan? Dan apa sebenarnya yang terjadi di balik perbedaan pernyataan kedua penyidik tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Dairi: Bayangan Kekuasaan dan Misteri Rekaman CCTV?
Sebelumnya diberitakan, Korban kepada WahanaNews.co menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Awalnya tanggal 3 Januari 2025 malam, saya mengambil handphone dua unit milik karyawan si terlapor di gudangnya, jadi saat itu aksi saya terekam cctv bang," ujar Roy Erwin Sagala kepada WahanaNews.co.
"Setelah itu saya tidur di rumah, keesokan harinya pada paginya sekitar kurang lebih pukul sembilanan, saya bangun dari tidur, istri saya tidak ada di rumah berangkat ke rumah mertua, setelah itu saya pergi menjual handphone itu," tambahnya.
Baca Juga:
AKBP Netty Siagian Bongkar Sikap Mayor Teddy, Latar Belakangnya Bukan Kaleng-kaleng
Setelah menjual handphone tersebut Roy kembali ke rumah sekitar sore hari sekitar kurang lebih pukul 17.00 WIB, (4/1/2025).
"Sebelum saya sampai di rumah, saya ngisi paket internet dulu di counter handphone, menunggu ngisi paket, datanglah bodyguard nya si terlapor kepada saya dan mengatakan saya ada mengambil handphone, dan saya mengakui perbuatan tersebut, dan saya bilang saya pertanggungjawabkan perbuatan saya sesuai hukum yang berlaku," akunya.
Ia meminta agar "Bodyguard"nya kembali dahulu dan ia akan menyusul, dan Roy memastikan tidak akan lari, setelah itu dirinya kembali pulang dan membuka warungnya.