SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Polemik mengemuka di Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng), menyusul dugaan praktik "tangkap lepas" yang dilakukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga terhadap tiga kapal pukat trawl pada 9 Desember 2024.
Ketiga kapal tersebut diduga melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Ketidakjelasan alasan pembebasan kapal ini memicu kecurigaan dan kemarahan nelayan setempat.
Baca Juga:
Dea Mampu Hasilkan Rp 15 sampai 20 Juta Tiap bulan dari Situs Onlyfans
"Ada apa gerangan? Mengapa PSDKP Sibolga melepaskan kapal pukat trawl yang jelas-jelas melanggar aturan?" tanya Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapteng, Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi tahun lalu, melibatkan KM. Swarna. Peristiwa ini, menurutnya, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik "main mata" antara pengusaha kapal dan oknum PSDKP.
"Kalau sudah tertangkap, kenapa tidak diproses? Saya curiga ada kerjasama," tegasnya dengan nada geram.
Baca Juga:
Musisi Pembuka di Konser Justin Bieber Dipastikan akan Ada
Pria bertubuh tegap ini mewakili keresahan nelayan tradisional yang merasa dirugikan oleh praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal pukat trawl. Ia mempertanyakan komitmen PSDKP dalam melindungi nelayan kecil dan keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan pantai barat Sumatera.
"Jika bukan kita, siapa lagi yang akan memperjuangkan nasib nelayan tradisional?" serunya.