Kantor PSDKP Sibolga [WAHANANEWS.CO/JOBBINSON PURBA]
Konfirmasi kepada Koordinator kantor PSDKP Sibolga, Ajoan, membenarkan penangkapan ketiga kapal tersebut karena menggunakan jaring JHID dan melanggar zona operasi.
Baca Juga:
Dea Mampu Hasilkan Rp 15 sampai 20 Juta Tiap bulan dari Situs Onlyfans
"Mereka menangkap ikan di jalur 2, padahal seharusnya di jalur 3," jelasnya di kantor PSDKP Sibolga, Rabu (22/1/2025).
Namun, saat ditanya mengenai pembebasan kapal, Ajoan justru balik bertanya kepada wartawan dan menjawab dengan tertawa kecil. Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku tidak mengetahui detail data kapal yang ditangkap, termasuk nama kapal dan kelengkapan surat administrasinya. Ia beralasan timnya langsung melaporkan kasus ini ke UPT Lampulo dan proses pengecekan masih berlangsung.
Terkait isu "tangkap lepas", Ajoan menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya "restorative justice".
Baca Juga:
Musisi Pembuka di Konser Justin Bieber Dipastikan akan Ada
"Sekarang zamannya sanksi administratif, restorative justice," ujarnya singkat.
Pernyataan Ajoan ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Apakah "restorative justice" menjadi tameng bagi praktik yang merugikan nelayan tradisional? Atau justru ada indikasi kolusi yang lebih besar yang perlu diusut tuntas? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak PSDKP Sibolga.