Ia memastikan, pengkangkangan undang-undang yang dilakukan oknum Kepala KUA Kecamatan Pandan, sudah merupakan pelanggaran pidana, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
"Seseorang yang menjalankan pekerjaan melakukan pengawasan akad nikah dengan tidak ada haknya, dihukum penjara 3 bulan," tukas Irwansyah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Terindikasi melalukan pelanggaran etik dan pidana, Irwansyah memastikan akan membuat laporan pengaduan ke Kementerian Agama, Kejaksaan Agung RI dan pihak kepolisian.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Harus segera dihentikan. Secepatnya saya akan melaporkannya ke Kemenag RI dan Kejaksaan Agung, dengan melampirkan beberapa bukti foto dan video. Kita juga akan melaporkan pelanggaran pidananya ke polisi," pungkasnya.
Sementara, Kepala KUA Kecamatan Pandan, Ahmad Putra Tanjung, S.H.I, yang di konfirmasi dikantornya membenarkan jika penugasan petugas yang bukan Pegawai Pencatat Nikah, tidak dibenarkan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Namun Ahmad Putra berdalih, penugasan pegawai yang bukan PPN dilakukan dalam kondisi darurat. Artinya, jika permintaan
pencatatan perkawinan membludak, sementara penghulu yang sah ada yang berhalangan.
Ia juga mengakui, kalau pelaksanaan pelaksanaan akad nikah dihadiri pegawai yang bukan PPN, ilegal secara hukum, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan, demi pelayanan permintaan akad nikah, yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.
"Kita menugaskan pegawai yang bukan penghulu, jika dalam kondisi darurat," jawabnya. [rum]