WahanaNews.co | Melalui surat bernomor 445/444/13.1.1-12/VIII/2021 tertanggal
10 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews.co, UPT
Puskesmas Butar Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara,
menyampaikan bantahan (hak jawab dan hak koreksi) terhadap berita dengan judul "Pembayaran
Dana Kapitasi BPJS TA 2020 Untuk Plt. Kepala UPTD Puskesmas Butar Dipertanyakan,"
yang dimuat pada Senin (12/6/2021).
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Berikut isi surat tersebut seutuhnya :
Merujuk pada pemberitaan media online WahanaNews.co
dengan "Judul Pembayaran Dana Kapitasi BPJS TA 2020 Untuk Plt. Kepala UPTD
Puskesmas Butar Dipertanyakan".
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
wahananews.co/daerah/pembayaran-dana-kapitasi-bpjs-ta-2020-untuk-plt--kepala-uptd-puskesmas-butar-dipertanyakan.
Kami sampaikan bahwa wartawan atau penulis yang menyajikan
berita tersebut tidak benar serta tidak berimbang yang mana penulis atau
wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 SK Dewan Pers
Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang bunyinya Wartawan
Indonesia seharusnya selalu terlebih dahulu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan
azas praduga tak bersalah.
Saya selaku Plt. Kepala Puskesmas Butar Kecamatan Pagaran
Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dengan ini menyatakan secara
gamblang Dana Kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka saya
sampaikan bahwa pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada seluruh tenaga
kesehatan don non kesehatan di Puskesmas Butar telah sesuai dengan peraturan
tersebut yang didasarkan variabel pendidikan, rangkap tugas, kehadiran, masa
kerja dan tanggung jawab.
Khusus pada variabel pendidikan, sesuai ketentuan
tersebut menjelaskan bahwa seseorang (staf puskesmas) dengan pendidikan D3 non
kesehatan atau asisten tenaga kesehatan (seperti sekolah pembantu ahli gizi,
sekolah perawat gigi, sekolah kesehatan dll) diberi nilai 50 (lima puluh).
Dalam hal perhitungan jasa pelayanan kesehatan bulan Januari s/d April 2020,
nilai 50 telah sesuai dengan ketentuan/peraturan tersebut dibuat menjadi 25
(dua puluh lima) yang dalam hal ini sebenarnya nilai variabel pendidikan saya
telah berkurang yang berdampak pada pengurangan jasa pelayanan yang saya
terima.
Berdasarkan hal dimaksud di atas saya sangat keberatan
dan menolak jika berita yang diterbitkan dinyatakan Pembayaran Dana Kapitasi
BPJS TA 2020 untuk Plt. Kepala UPTD Puskesmas Butar dipertanyakan, dan juga
sumber informasi di dalam pemberitaan online tidak disingkat serta judul berita
dengan isi berita menurut hemat saya tidak akurat dan tidak ada melakukan
koordinasi dan konfirmasi kepada saya selaku Plt. Kepala Puskesmas Butar.
Oleh karena itu saya meminta selaku Plt. Kepala UPT
kepada pimpinan WahanaNews untuk menerbitkan bantahan ini pada halaman yang
sama sesuai dengan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau
Jurnalistik dan memberikan Tindakan tegas kepada Wartawan Bapak yang telah
menerbitkan berita tersebut karena tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan
ricek serta konfirmasi secara benar dan akurat kepada saya selaku pihak yang
telah dirugikan dalam penerbitan tersebut.
Sekian dan terimakasih kami ucapkan atas kerja
samanya. (tum)