WahanaNews.co I Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Kab. Samosir, Rohani Bakkara memberikan keterangan terkait pelaksanaan Vaksinasi
dan dengan adanya perbincangan hangat di sosial media, guna memberikan
informasi kepada masyarakat, Sabtu, (14/05/2021).
Baca Juga:
KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Rahani menegaskan Dinas Kominfo adalah corong di Pemerintahan Kabupaten
Samosir.
"Beberapa hari ini agak hangat perbincangan di sosial
media terkait vaksinasi Perlu kami informasikan bahwa vaksinasi mengacu pada
Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor
02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kadis Kominfo
via Whatsapp nya dan juga mengirimkan tahapan vaksinasi yang akan
dilaksanakan.
Baca Juga:
Kapolres Nias Tegaskan Penerimaan Polri 2024 Tanpa Pungutan: Jangan Percaya Calo!
Vaksinasi dilakukan dalam 4 tahapan: 1. Tahap 1 dengan waktu
pelaksanaan Januari-April 2021; Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah
tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa
yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.