2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
(a) Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas
pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan
perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Tahapan dan Syaratnya
(b) Kelompok usia lanjut (??? 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022; Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial,
sosial, dan ekonomi.
Baca Juga:
Kapolres Nias Tegaskan Penerimaan Polri 2024 Tanpa Pungutan: Jangan Percaya Calo!
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022; Sasaran
vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.