"Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada
ketentuan status PPKM nya level 4 atau level 3, karena dari situ nanti ada
sektor-sektor apa saja yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya,"
jelasnya.
Baca Juga:
Harap Rasional Bung, RPJMD DKI Jakarta Sedang Disusun!
Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan
Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku
mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para
pelanggannya.
Baca Juga:
Pencanangan HUT ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Resmikan Blok M Hub
"Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus
sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI
ada penambahan, harus sudah vaksin," katanya.
Alasan Mantan Mendikbud ini menambahkan syarat vaksinasi
karena vaksin mengurangi dampak dari paparan Covid-19. Jika sudah disuntik,
maka potensi terkena gejala berat akan berkurang.