Ditengah aksi, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan, manajamen PT Anugrah Sibolga Lestari menyampaikan jika usaha mereka tidak melanggar lingkungan, dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun saat diminta menunjukkan bukti legalitas perusahaan, pihak PT ASL tidak mampu menunjukkan dokumen AMDAL dan izin lokasi pabrik, ataupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menyikapi hal tersebut, aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, menyampaikan tuntutan 3 poin. Pertama, menolak pengoperasian produksi pabrik karet PT Anugrah Sibolga Lestari, sebelum terpenuhinya dokumen AMDAL dan Izin Lokasi atau PKKPR.
Kedua, mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proses produksi pabrik karet, dikarenakan berjalan tanpa legalitas dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses produksi pabrik karet tersebut, penegak hukum diminta untuk membubarkan PT Anugrah Sibolga Lestari, selaku perusahaan yang menaungi pabrik karet.
Baca Juga:
Polisi Olah TKP Rumah Wartawan di Labuhanbatu yang Diduga Dibakar OTK
Usai menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan pengawalan petugas keamanan dari Polres Tapteng. Massa juga mengancam akan kembali menggelar aksi, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. [rum]