Dikatakan, ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Kelalaian tersebut menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
“Dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Rizaldi.
Baca Juga:
Pansus DPRD Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Rugi Puluhan Milliar
Ketidaksesuaian tersebut memicu banyak revisi pekerjaan, termasuk penggunaan mutu beton K 125 dan K 300 yang tidak disertai purchase order serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
“Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13.185.197.899,60,” jelas Rizaldi.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Baca Juga:
Ratusan Gerai Domino's Pizza Tutup, Rugi Rp56,8 Miliar
Dakwaan dan Tahanan
ESK didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, ESK langsung digiring petugas dari Kejati Sumut menuju Rumah Tahanan Negara (RTN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan. Pria berkacamata tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dan topi, dengan tangan diborgol serta wajah ditutupi masker saat keluar dari gedung Kejati Sumut.