SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini menjadi langkah hukum yang mengguncang proyek pariwisata strategis tersebut.
Penetapan Tersangka Diumumkan Kejati Sumut
Baca Juga:
Pansus DPRD Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Rugi Puluhan Milliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele.
“ESK telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” ujar Rizaldi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).
ESK menjabat sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ratusan Gerai Domino's Pizza Tutup, Rugi Rp56,8 Miliar
Alasan Penetapan Tersangka
Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” katanya.